Akhirnya permohonan pemerintah Kota Makassar meminta unruk diberlakukannya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Makasar dipenuhi oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto,
Surat pengajuan PSBB yang diajukan Pj Walikota Makassar Iqbal Suhaeb kepada menteri kesehatan RI melalui Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/257/2020 tertanggal 16 April 2020.
Berdasarkan hasil dari surat Keputusan Menkes RI tersebut Iqbal langsung menggelar virtual meeting bersama bawahannya, yang dihadiri camat dan Lurah, membahas langkah langkah yang harus ditempuh oleh Pemerintah Kota Makassar sebelum diterapkan PSBB secara penuh di kota Makassar
Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb menyebutkan dirinya akan segera membuat perwali terlebih dahulu sesuai instruksi yang disampaikan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah terkait dengan aturan pelaksanaan PSBB ini.
Dia juga.mengatakakan akan melibatkan seluruh pemerintahan ditingkat kecamatan dan tingkat kelurahan bahkan hingga di tingkat Rw Rt melaksanakan sosialisasi sebelum diberlakukannya PSBB diwilayah Kota Makassar.
“Sebelum di berlakukannya PSBB kita sosialisasikan terlebih dahulu kepada Masyarakat luas, kita diadakan penegakan peraturan yang lebih ketat bukan lagi sebatas himbauan dan edaran kepada warga yang masih berkumpul. tentunya hal ini akan bahas bersama Forkopimda, camat, lurah, serta RT RW bersama sama terjun memberikan pemahaman kepada seluruh warga kota Makassar pentingnya PSBB ini.
Untuk itu Iqbal juga telah menginstruksikan seluruh jajaran SKPD nya untuk memperhatikan hal hal apa saja dalam rangka persiapan menghadapi PSBB yang rencana akan diberlakukan pada pekan ini
” Nantinya Satpol PP, dengan tim gabungan TNI Polri, akan dilibatkan untuk penegakan aturan lebih ketat selama masa PSBB, begitupun dari dinas sosial bersama camat kita libatkan, mendata warga kurang mampu untuk diberikan bantuan sembako,” kuncinya.