PJ Walikota Makassar Perpanjang Distancing Learning Hingga 17 April 2020

Penjabat Walikota Makassar

Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb memperpanjang Distancing Learning atau belajar jarak jauh hingga tanggal 17 April 2020. Hal ini ditegaskan Iqbal saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Makassar, Senin (30/03/2020). Menurut Iqbal, keputusan ini diambil menyusul Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 443.2/2181.DISDIK Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah pada Pendidikan SMA/MA, SMP/MTS sederajat dan SLB Negeri dan Swasta se-Sulsel.

“Kita juga cermati perkembangan yang terjadi dan memang belum memungkinkan untuk dilakukan aktifitas belajar mengajar di sekolah. Makanya solusi terbaik tetap meminta anak didik untuk belajar di rumah saja dulu sambil berharap virus ini cepat berlalu,” ujar Iqbal.

Penjelasan mengenai perpanjangan belajar jarak jauh di Makassar itu tertuang dalam SE yang ditandatangani Iqbal tertanggal 30 Maret 2020 dengan Nomor 440/129/S.Edar/Disdik/III/2020 mengenai Tindak Lanjut pencegahan Penularan Covid-19 di Kota Makassar.

Surat Edaran Walikota Makassar

SE yang ditandatangani oleh Iqbal tersebut menjabarkan tentang pelaksanaan proses belajar di rumah bagi peserta didik serta bekerja dari rumah bagi guru dan tenaga kependidikan di Kota Makassar pada seluruh jenjang pendidikan formal TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs negeri dan swasta serta jenjang pendidikan non formal pada PAUD, SPNF dan PKBM diperpanjang dari tanggal 1 April hingga 17 April 2020. Melanjutkan proses belajar mengajar menggunakan mode daring di rumah masing-masing peserta didik melalui penugasan terpimpin yang dikoordinasikan oleh masing-masing guru dan atas pendampingan orang tua sesuai dengan ketersediaan aplikasi yang dapat digunakan.

“Guru dan tenaga kependidikan melakukan tugas piket secara bergiliran kecuali yang berusia di atas 50 tahun, wanita yang sedang mengandung dan atau memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan ginjal atau diabetes agar melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing,” ujar Iqbal saat membacakan SE yang baru saja diterbitkannnya.

Di SE tersebut juga dipesankan agar senantiasa menjaga lingkungan tetap higienis, menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat, serta terus menerus menyerukan kepada orang tua peserta didik agar mengawasi anak-anaknya untuk tetap berada di rumah dan melakukan social distancing.

PJ Walikota Makassar Perpanjang Distancing Learning Hingga 17 April 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seven − five =

Kembali ke Atas