Apakah jenazah positif Covid-19 berbahaya jika dimakamkan di tempat pemakaman umum? Bagaimana seharusnya masyarakat bersikap bila jenazah positif Covid-19 akan dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) sekitarnya?
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto mengatakan, jenazah pasien positif virus corona tidak berbahaya bila dimakamkan di tempat pemakaman umum. Pasalnya, telah dilakukan prosedur yang sesuai sebelum dilakukan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19.
“enggak, enggak bahaya. Untuk diketahui orang tersebut sudah meninggal. Sudah dilakukan dan mengikuti prosedur yang seharusnya,” ujar Yuri; Ia berpesan kepada masyarakat agar tidak perlu melakukan hal-hal yang merugikan orang lain dengan tidak mengizinkan pemakaman.
Bagaimana Awal Mulanya? Tak perlu takut Selain itu, tambah Yuri, masyarakat tidak perlu terlalu panik jika mengetahui ada jenazah positif virus corona yang akan dimakamkan di sekitar pemukimannya. “Masyarakat tidak perlu takut yang berlebihan hingga menolak dan mengusir jenazah saat pemakamannya, kita justru harus maklum,” tegas Yuri.
Adanya beberapa kejadian warga msyarakat yang menolak pemakaman pasien positif Covid-19, menurutnya dikarenakan masih kurangnya edukasi. Oleh karena itu, ia berpesan kepada Tim Gugus Tugas Penanganan Virus Corona yang ada di daerah untuk lebih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Hal itu guna menghindari kejadian penolakan saat prosesi pemakaman pasien positif virus corona. “Peran penting dari pemerintah daerah dalam mencerahkan masyarakatnya, dalam hal ini juga harus dikedepankan,” kata Yuri. “Saya pikir masyarakat harusnya menerima dengan tangan terbuka, masyarakat juga harus memahami bahwa keadaan seperti ini bukanlah kemauan dari siapa pun,” imbuh dia.
Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa jenazah pasien positif virus corona sebelum dimakamkan, telah dilakukan sesuai prosedur yang benar. Adapun prosedur tersebut yakni dibungkus dengan kain kafan, disemprot disinfektan, lalu masuk peti yang dilapisi plastik dalamnya dan ditutup pakai seal dan dipaku. Dengan prosedur tersebut, cairan yang ada dalam tubuh jenazah tidak keluar sehingga meminimalisir penularan Covid-19.
Sementara itu, untuk jenazah yang telah selesai dilakukan prosedur, sebelum dari 24 jam harus segera untuk dimakamkan. “Itu semua sudah sesuai prosedur. Terus apa lagi yang ditakutkan?,” kata Yuri.
Yuri mengatakan, petugas yang melakukan pemakaman juga dilengkapi dengan alat pelindung diri untuk menjaga diri. Kendati demikian, anggota keluarga jenazah pasien positif Covid-19 tidak diperkenankan untuk menghadiri prosesi pemakaman. Hal itu lantaran, apabila anggota keluarga datang ke lokasi pemakaman, akan menimbulkan kerumunan sehingga memperbesar potensi penularan virus corona.
“Selain menghindari untuk tertular, anggota keluarga yang datang nantinya akan menjadikan kerumunan,” imbuh dia.